Digikid is available in Chinese and English now!!
Digikid sudah ada dalam Bahasa Mandarin dan Bahasa Inggris lho ^^
Check it out! Digi-ch, Digi-eng

Tuesday, July 22, 2008

Baca Dulu Sebelum Membeli Mobil Bekas~

Membeli mobil bekas adalah salah satu solusi untuk mendapatkan mobil layak pakai dengan harga yang terjangkau. Syukur-syukur jika kondisi mesinnya masih terawat dan masih prima.

Hanya saja, maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor membuat anda harus lebih waspada saat akan membeli mobil bekas. Alih-alih ingin membeli mobil berkualitas dengan harga terjangkau, malah dituduh sebagai penadah.

Oleh karena itu, sebelum membeli mobil bekas ada beberapa tips aman yang bisa dijadikan bahan pertimbangan, antara lain :

  1. Tempat teraman dan terbaik untuk membeli mobil bekas adalah showroom atau dealer mobil bekas terpercaya yang bisa memberikan garansi kepada pembeli.
  2. Jangan gampang terbujuk pada penjual yang menawarkan mobil bekas dengan harga yang kelewat murah atau menawarkannya dibawah harga pasaran. Lazimnya mobil curian atau mobil yang bermasalah akan ditawarkan dengan sangat murah biar laku cepat.
  3. Hindari membeli mobil bekas yang tidak jelas asal usul dan pemiliknya. Jangan percaya begitu saja jika dia mengatakan BPKP (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) yang asli hilang dan yang ada hanya salinannya.
  4. Periksa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKN ke kantor Direktorat Lalu Lintas Polda setempat. Datanglah kebagian tata usaha STNK dan BPKB Kantor Samsat di Polda setempat untuk mengecek apakah mobil yang akan anda beli sedang tidak bermasalah atau pernah masuk dalam daftar blokir (mobil hilang).
  5. Periksa pula kesesuaian surat-surat dengan nomor mesin, nomor rangka dan nomor BPKB kendaraan yang hendak dibeli. hal ini untuk menghindari surat-surat kendaraan tersebut adalah hasil pemalsuan.
  6. Mintalah salinan KTP atau identitas penjualnya, catat alamat dan nomor telepon penjual mobil yang mudah dihubungi jika sewaktu-waktu anda membutuhkan data untuk mengurus surat-surat kendaraan.
  7. Setelah mobil dibeli, segera urus surat-surat kendaraan tersebut atas nama anda (balik nama).


tipstrik.com




No comments:

Post a Comment

Halooo ^^ Silahkan tinggalkan komentar Anda, untuk yang punya gmail, silahkan pake google account, tersedia juga bagi yg punya openID, kalau cuma nama boleh tulis di Name/Url


Makasih

 

blogger templates | Make Money Online